Ilustrasi Hukum Kebiri
Ilustrasi Hukum Kebiri

Jakarta, Aktual.com – Rapat Paripurna DPR yang salah satu agendanya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, berlangsung sengit karena diwarnai penolakan.

Ada dua fraksi yang menolak Perppu tersebut yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS sehingga proses pengambilan keputusan berjalan alot.

Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan fraksinya melihat banyak hal yang harus diperbaiki sehingga F-PKS menyatakan menolak Perppu tersebut.

“Melihat banyak sekali hal yang diperbaiki Fraksi PKS menyatakan menolak perppu,” kata Ledia, Rabu (12/10).

Sementara fraksi lainnya menyetujui pengesahan Perppu yang dikenal sebagai Perppu Kebiri sebagai pengganti UU No 23 tahun 2002.

Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan pihaknya menyetujui Perppu sebagai UU dengan catatan mengajak seluruh fraksi UU yang lebih konprehensif untuk perlindungan anak-anak, sifatnya sementara.

Sementara itu, karena masih ada dua fraksi yang menolak maka Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto meminta fraksi-fraksi untuk melakukan lobi terkait perppu tersebut.

“Didalam proses persetujuan ada dua fraksi, Gerindra dan PKS yang tidak setuju. Sesuai Tatib dan UU MD3, kita melakukan lobi terlebih dahulu,” katanya.

Agus kemudian menskors rapat tersebut untuk lobi fraksi dan mempersilahkan seluruh pimpinan fraksi melakukan lobi.

Artikel ini ditulis oleh: