Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Saiful Hidayat (kiri) berbincang sebelum dimulainya konferensi pers yang dipimpin Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kebagusan, Jakarta, Rabu (15/2). Megawati Soekarnoputri menanggapi hasil hitungan cepat Pilkada serentak 2017 serta memberikan apresiasi kepada warga Jakarta yang telah memilih pasangan Ahok-Djarot dan meminta pendukung untuk tetap solid bila pilkada dilanjutkan ke putaran kedua. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan paslon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno dipastikan melaju pada pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Sementara, paslon nomor urut satu Agus Harimuri Yodhoyono-Sylviana Murni dipastikan tak dapat melanjutkan bursa pesta demokrasi ini, karena perolehan suaranya paling buncit di antara ketiga paslon tersebut.

Meski masuk keputaran kedua, pasangan Ahok-Djarot tidak mau mengambil cuti kampanye. Padahal jika mengacu pada aturan cuti pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkankan kembali selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ketua Komisi Pemilihan UmumDKI Jakarta Sumarno mengingatkan, pasangan calon petahana Ahok-Djarot harus mengambil cuti apabila nantinya di dalam putaran kedua ada kampanye.

“Kalau ada kampanye dipastikan ada cuti, kecuali tidak ada kampanye dipastikan tidak ada cuti karena ini dua hal yang selalu kait mengait,” kata Sumarno di kantornya, KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

Dia menegaskan, polemik cuti atau tidaknya Ahok-Djarot yang saat ini menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta itu masih dalam pembahasan antara KPU DKI dengan KPU RI. Sebab penentuan kampanye putaran kedua belum ditentukan.

Tak hanya itu, KPU DKI juga masih melakukan rekapitulasi terlebih dahulu untuk menemukan hasil suara dari setiap paslon. Usai hasil tersebut, pihaknya membuka pengajuan sengketa selama tiga hari dan kemudian di tentukan paslon mana yang akan masuk ke putaran kedua pada 4 Maret 2017.

“Sampai hari ini kami sedang merumuskan regulasinya terkait putaran kedua, KPU DKI sudah rapat konsultasi karena regulator pilkada serentak adalah KPU RI.”

“KPU kita tinggal melaksanakan regulasi yang ditetapkan KPU RI, tapi hal secara teknis ditetapkan KPU provinsi dan ketentuan umum juga keharusan bagi calon petahana kalau melakukan kampanye cuti sebagainya itu Peraturan yang ada di dalam undang-undang, teknis cutinya sepeti apa nanti diputuskan KPU DKI.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu