Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Djoko Tjandra selama 4 tahun enam bulan penjara, Senin (5/4).

“Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kuringan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Atas vonis itu, Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis tersebut.

“Saya perlu pikir-pikir dulu,” kata Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu minggu untuk mempelajari putusan.

Dalam satu waktu satu minggu tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

“Baiklah, saudara memiliki waktu  7 hari untuk mempelajari putusan,” kata Hakim Damis.

Diketahui, Djoko Tjandra divonis 4.5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko. Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i