Kurangnya pendapatan pajak ini menimbulkan ancaman defisit anggaran lebih besar pada Pemprov DKI Jakarta jika di akhir tahun tidak tercapai.

Pasalnya, kata Saefullah juga, anggaran DKI hampir defisit karena pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI.

“Kami kurang setor dari dana bagi hasil Rp6,3 triliun. Itu menonjol,” ucap Saefullah.

Dana bagi hasil sendiri salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat. Sementara pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan penurunan pajak tersebut juga karena ada perlambatan ekonomi global yang berpengaruh pada Indonesia dan Jakarta, salah satunya daya beli.

“Karena perlambatan ekonomi, dampaknya tidak ada orang transaksi dan cenderung orang gak mau investasi, contohnya perumahan dan pembelian tanah itu turun semua, jadi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga turun padahal kuartal ini harusnya tercapai karena tidak ada transaksi, kalau tidak ada transaksi, duitnya tidak ada, pajaknya juga tidak terbayar,” ucap Faisal.

Artikel ini ditulis oleh: