Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik minum air mineral sebelum menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Pimpinan redaksi Indopos, Muhammad Sardono atau Don Kardono mengakui jika pihaknya menerima tugas dari Jero Wacik, saat menjabat sebagai Menteri ESDM. Sardono menyebut tugas Indopos adalah membuat berita positif mengenai kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Dia menyebut, tugas itu datang dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Demikian disampaikan Sardono saat bersaksi dalam sidang Jero Wacik.

“Diminta pak Waryono untuk membantu pencitraan atau membuat mengemas cerita positif tentang Jero Wacik,” beber Sardono, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

Sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, kerjasama antara Jero dengan Indopos dimulai sejak 19 Januari 2012 dan berakhir ditanggal yang sama setahun setelahnya.

Namun demikian, sambung Sardono, tanpa alasan yang jelas kerjasama tersebut hanya berlangsung selama tiga bulan. Menurutnya, pemutusan kontrak itu hanya sepihak, tidak ada proses resmi antara kedua belah pihak.

“Harusnya berakhir Januari 2013. Lalu hanya tiga bulan kemudian diputus. Proses pemutusannya juga kami tidak bisa konfirmasi. Tidak ada surat dari pak Waryono dan kami tidak tahu harus dilanjutkan atau tidak. Kami SMS nggak dijawab, ditelepon nggak diangkat. Sampai sekarang, kami dalam ketidakpasatian karena janji satu tahun, baru berjalan tiga bulan itu putus begitu saja,” paparnya.

Selama tiga bulan membuat citra positif terhadap Jero, Indopos menerima komisi sebesar Rp 2 miliar. Namun demikian, tidak diketahui berapa nilai tagihan untuk kerjasama selama satu tahun itu.

“Rp 3 miliar terealisasi, yang saya ingat Rp 2 miliar. Saya ralat Rp 2 miliar yang sudah dibayarkan ke kami,” ungkap Sardono.

Berdasar surat dakwaan untuk Jero Wacik, keseluruhan uang yang telah dibayarkan kepada Sardono untuk biaya pencitraan melalui media cetak Indopos berjumlah Rp 2,5 miliar , dari nilai kontrak sejumlah Rp 3 miliar, dan masik tersisa Rp 500 juta.

Kekurangan Rp 500 juta itu belum dibayarkan, lantaran karena uang ‘kickback’ dari rekanan penyedia jasa konsultansi di Setjen Kementerian ESDM tidak mencukupi jumlahnya.

Jero sendiri memang didakwa lantaran telah memerintahkan bawahannya untuk membuat kegiatan fiktif. Dari anggaran kegiatan tersebut disisihkan sebagian untuk membiayai pencitraan Jero.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby