Jakarta, Aktual.com — Pemerintah sepakat memberhentikan sementara proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut dirasa kurang tanpa diiringi penegakan hukum.

Dewan Daerah Walhi Jakarta, Moestaqiem Dahlan mengapresiasi langkah pemerintah me-moratorium proyek bermasalah itu. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya melakukan moratorium tanpa menerapkan penegakan hukum.

“Moratorium sebatas tindakan politik, kalau enggak ada penegakan hukum di situ, ini hanya sekadar bancakan saja,” kata Dahlan dalam diskusi bertajuk ‘nasib reklamasi’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).

Perlunya penegakan hukum, kata dia, karena masih ada pihak-pihak yang meneruskan proyek dengan melakukan pencurian pasir. Terlebih lagi, tak ada Perda dan izin lingkungan yang jelas terkait tiga lokasi reklamasi seperti di Banten, DKI Jakarta, dan Bekasi. Padahal, tiga lokasi itu merupakan wilayah strategis.

“Karena material yang diambil adalah curian ya harus ditindak. Kalau dibiarkan terus ini merusak lingkungan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: