Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia akan menaikkan batas bawah rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) perbankan dari saat ini yang sebesar 78 persen, untuk mendorong pertumbuhan kredit yang pada akhirnya diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi.

“Besarannya jadi berapa masih dikaji. Kita ingin dorong ‘supply’ (pasokan) kredit perbankan tapi tetap dalam koridor kehati-hatian,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara ditemui di Jakarta, Senin (30/5).

LFR merupakan rasio perbandingan antara nilai pinjaman yang disalurkan bank terhadap pendanaan bank berupa total dana pihak ketiga (DPK) dan nilai penerbitan surat berharga. Saat ini, batas bawah LFR sebesar 78 persen, sedangkan batas atas ditetapkan sebesar 92 persen.

Mirza mengatakan, jika LFR mendekati batas bawah, berarti perbankan tersebut kurang menjalankan fungsi intermediasi ke masyarakat. Maka dari itu, Bank Sentral ingin membenahi sisi pasokan, agar kredit perbankan dapat tersalurkan dengan baik ke masyarakat.

Sementara dari sisi permintaan kredit, Mirza mengatakan hal tersebut sangat bergantung dengan perbaikan daya beli masyarakat.

Melihat realisasi pertumbuhan ekonomi di triwulan I 2016 yang sebesar 4,92 persen, Mirza mengatakan upaya ekstra memang perlu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya itu adalah dengan memacu penyaluran kredit agar dapat efek pengganda ekonomi ke masyarakat.

BI, ujar Mirza, masih membutuhkan waktu untuk menentukan berapa batas bawah terbaru LFR. Mirza mengatakan pihaknya ingin menjaga kualitas kredit dengan menurunkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL), namun tetap mendorong pertumbuhan penyaluran kredit.

“Tidak baik juga didorong ekspansi kredit, tapi jelek ‘loan’-nya (pinjamannya),” ujar Mirza.

LFR merupakan indikator yang pada awalnya bernama LDR (Loan to Deposit Ratio/LDR). Saat ini, sejumlah perbankan masih menggunakan indikator LDR.

Merujuk pada statistik perbankan Indonesia, jika dibandingkan akhir triwulan IV 2015, fungsi intermediasi dari LDR perbankan nasional turun 2,51 persen menjadi 89,6 persen dari 92,11 persen. Menurut statistik itu pula, LDR dari kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I tercatat paling rendah yakni 76,76 persen atau lebih rendah dari batas bawah.

Sementara LDR BUKU II 87,6 persen, BUKU III melebihi batas atas yakni sebesar 96,7 persen dan BUKU IV sebesar 85,6 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan