Jakarta, Aktual.co — Badan Musyawarah (Bamus) Badan Legislatif (Baleg) mengikutsertakan DPD dalam revisi UU MD3.  Badan Musyawarah (Bamus) meminta laporan sinkronisasi dengan DPD setelah disetujui, baru akan dibawa ke rapat paripurna.
“Ini pasti selesai, hanya ini sedang proses yg harus dijalani, tidak boleh berandai-andai, MOU udah selesai, jangan mundur lagi. On progress dan sudah sepakat, pemerintah DPD pemerintah DPR. Tinggal semua kerja keras,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Jakarta (2/12)
Menurutnya, Baleg tidak ada hak untuk menolak atau terima. Di Bamus penjadwalkan di paripurna. Bagaimana kondisi paripurna nanti yang menentukan. Dalam paripurna terkait masukan Baleg dan sikapi ruu inisatif DPR.
Dalam paripurna nanti akan membahas masukan baleg dan kaitan sikapi RUU inisiatif.
Seperti diketahui, DPR mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah membahas revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, untuk mendengarkan pandangan fraksi terkait dengan adanya usulan dari DPD dan perlunya Undang-Undang tersebut dimasukkan dalam Prolegnas.

Artikel ini ditulis oleh: