Tangkapan layar - Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni meminta adanya klausul tegas yang mengatur pemanfaatan aset barang milik negara oleh pemerintah Provinsi DKJ dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Kalau misalnya memang ini pengelolaan oleh pemerintah pusat, nah seyogianya nanti ada klausul yang saya lihat di Pasal 48 tadi, pemerintah DKJ bisa mengajukan untuk memanfaatkan dalam hal khusus. Nah, ini harus diatur secara tegas, artinya jangan berbelit dan panjang,” kata Sylviana dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

“Yang saya maksudkan, kalau memang terpaksa pemerintah pusat dengan berbagai alasannya tidak ingin (aset dialihkan ke pemerintah DKJ), tetap pengelolaan di sana, saya boleh saja pak, tapi ada klausul yang tadi disampaikan,” ujarnya.

Sylviana menilai penting adanya klausul tegas tentang kemudahan pemanfaatan aset pemerintah pusat oleh pemerintah DKJ sebab penggunaannya dimaksudkan tidak hanya untuk masyarakat DKJ, misalnya ketika digunakan untuk perhelatan internasional.

“Ketika terjadi Asian Games, internasional events, pasti pak daerah-daerah lain juga akan memanfaatkan itu. Jadi, mesti ada klausul,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil

Tinggalkan Balasan