Jakarta, Aktual.com – Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI guna membahas pengawasan pelaksanaan UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, di Komplek Parlemen, Senin (18/9).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pelaksanaan UU No.25 Tahun 1992 masih belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan regulasi koperasi, namun dari hasil pengawasannya ada sekitar 40 ribu koperasi sudah dibubarkan.

“Ada sekitar 40 ribu koperasi yang kami bubarkan, karena koperasi abal-abal, sudah tidak aktif, dan hanya berupa papan nama,” ujar Puspayoga.

Menurutnya, koperasi tidak sehat harus dibubarkan, karena orientasi Kemenkop dan UKM kedepan adalah agar menciptakan koperasi yang berkualitas, bukan dilihat dari kuantitas koperasi dan banyaknya badan usaha, tapi kualitas dan anggota koperasi makin bertambah tiap tahunnya.

Puspayoga menambahkan, untuk mengembangkan koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM berusaha membuat skema pembiayaan koperasi dan UKM.

“Kita kembangkan seperti kredit usaha rakyat yang di tahun 2014 itu bunganya 22%, sekarang bunganya cuma 9%. Ini pertama kalinya kita coba, dan tahun 2016, itu sudah tersalurkan Rp. 95 triliun dari 100 triliun yang disediakan pemerintah,” paparnya.

Ia menuturkan, Masih banyak nasabah yang belum terlayani dari program KUR. Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM membuatkan kredit ultra mikro.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby