Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso mengapresiasi kinerja Kapolri yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Mengapresiasi Kapolri atas penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J,” kata Santoso kepada wartawan, Kamis (4/8).

Penetapan tersebut menurut Santoso, merupakan langkah awal bagi Polri dalam mengurai keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

“Penetapan Bharada E saya yakin merupakan start awal Polri untuk mengurai siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain