Fasilitas nuklir Three Mile Island milik Amerika Serikat (Foto: Lancaster Online).

Jakarta, Aktual.com – DPR Amerika Serikat telah mengesahkan undang-undang untuk mendukung pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.

Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disetujui dengan dukungan 365 anggota dalam pemungutan suara pada Rabu, dengan 36 anggota menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.

“Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi,” kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut.

RUU tersebut menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan dan dianggap penting untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.

UU tersebut bertujuan memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil

Tinggalkan Balasan