Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI menerima aduan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari pihak kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey S Djemat.
Dalam RDPU itu, Humphrey mempertayakan status SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
Humphrey menyampaikan pihaknya tetap ingin Komisi III menggunakan hak interpelasi terhadap Menkumham Yasona Hamonangan Laoly.
“Ini kan yang dilakukan Menkumham sudah enggak layak,” kata Humphrey, usai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR, di komplek parlemen, di Jakarta, Selasa (11/11).
Lebih lanjut, Humphrey mengungkapkan, sikap PPP kubu Djan Faridz tetap ingin Komisi III melakukan interpelasi tidak hanya penilaian sepihak saja, namun ia mengungkapkan banyak reaksi negatif dari penerbitan SK tersebut.
“Bukan penilaian dari pihak PPP Djan Faridz saja, coba lihat komen dari banyak pihak. Ini harus jadi pembelajaran karena apa yang dilakukan oleh menteri ini satu, bertentangan dengan Undang-Undang Parpol, apalagi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Humphrey.
Masih kata Humphrey menambahkan, pihaknya juga ingin menkumham dicopot oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, menteri yang tidak layak sudah sebaiknya tidak dipertahankan oleh Kabinet Kerja.
“Ya kalau enggak layak menterinya turun dong. Masih banyak yang bagus jadi menteri. Masak dari 250 juta (penduduk Indonesia), cuma ini saja. Kami minta harus diganti, dan yang ganti itu harus Presiden Jokowi,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang