Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Sukamta membantah pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan bahwa kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah usulan Banggar.

Tito menyebut, hal itu lantaran adanya temuan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang menilai harga material STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang terendah di dunia.

Sukamta mengakui adanya forum pembahasan antara Banggar dengan Polri terkait kenaikan tarif STNK dan BPKB itu. Namun, dia mengungkapkan dalam forum tersebut tidak mencapai kesimpulan soal besaran tarif pengurusan surat kendaraan.

“Soal kenaikan STNK, BPKB, ada diskusi di dalam forum pendalaman tapi tidak ada kesimpulan. Tidak menjadi sebuah keputusan di banggar bahwa pemerintah diminta untuk menaikan biaya STNK apalagi BPKB, tidak ada dalam kesimpulan,” ujar Sukamta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1).

Labih lanjut, dia menerangkan, dalam forum itu ada sekitar 98 anggota banggar yang melontarkan ide soal optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Akan tetapi, Sukamta membantah jika kenaikkan penerimaan negara itu spesifik menyasar pada tarif STNK dan BPKB.

“Kalau diskusi ada saja ide-ide dilontarkan banyak anggota banggar, 98 orang. Tapi Banggar tidak pernah memutus dan menyimpulkan bahwa salah satu sumber kenaikan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah dengan STNK dan BPKB apalagi besarannya sampe 300 persen, seingat saya tidak ada keputusan itu,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR ini mengklaim Banggar tentunya berhati-hati dalam mengambil keputusan. Oleh karenanya, Sukamta memastikan Banggar tidak mungkin berani memutuskan kebijakan tanpa melalui kajian yang matang.

“Keputusan kenaikan kan dengan PP Bukan UU. kita semua bernegara, kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Sekali diambil, kita harap supaya form, clean and clear,” pungkas dia.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan