Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhammad Misbakhun menegaskan, wacana pelebaran defisit anggaran harus disikapi hati-hati. Untuk itu, harus ditegaskan terlebih dahulu bahwa pelebaran defisit bukan gara-gara penerimaan yang rendah.

“Karena pemerintah tak bisa berkelit, kalau pertumbuhan ekonomi membaik, mestinya penerimaan negara juga meningkat. Karena ekonomi tumbuh kan?” jelas dia.

Pihaknya, akan mengkaji lebih dalam masalah pelebaran defisit inin terutama dilihat dari sisi substansinya. Sehingga kalaupun akan dilebarkan defisitnya, bisa diterima DPR.

“Jadi, kalau pun mau melebarkan defisit mestinya didasari alasan yang positif seperti untuk fleksibilitas belanja negara. Serta mempertimbangkan praktik di negara lain,” kata dia.

Dengan melebarkan defisit dari 2,41 persen jadi 2,92 persen, sehingga pemerintah akan banyak mencari utangan baru. Diprediksi utangnya sendiri akan bertambah Rp33-67,3 triliun.

Apalagi sebelumnya kebutuhan utang di tahun ini mencapai mencapai Rp400 triliun. Dengan begitu, penarikan utang terancam bengkak menjadi Rp467,3 triliun.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka