Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus, meminta pihak berwajib harus mengusut asal pasir dari reklamsi tersebut mendapat izin atau tidak untuk dieksplorasi pasirnya.
“Ini harus di selidiki juga oleh aparat penegak hukum apakah melanggar undang-undang lingkungan hidup atau melanggar undang-undang wilayah pesisir. Seandainya sumber pasirnya ada di wilayah kawasan strategis harus dapat ijin dari Menteri KKP,” ungkapnya, di gedung parlemen di Jakarta, Kamis (4/6). (Baca: Jakarta Harus Lakukan Restorasi Pesisir, Bukan Reklamasi)
Ichsan menuturkan hingga hari ini KKP belum berikan izin tentang sumber pasir laut reklamasi tersebut. “Kalau terjadi pelanggaran saya minta agar pihak kepolisian segera menyelidiki,” katanya.
Seperti diketahui, Pakar oseanografi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan Frendy Koropitan Ph.D mengaku heran dengan alasan proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang salah satunya berkaitan erat dengan proyek properti untuk bisnis dan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi warga Jakarta.
Sebab proyek properti di Jakarta, kata dia, sudah massif dilakukan sejak tahun 70-an. “Apa belum cukup juga sekarang masih ekspansi ke laut untuk bikin perumahan? Kurang apalagi?” ujar dia, kepada Aktual.co, Kamis (4/6).

Artikel ini ditulis oleh: