Suasana Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8). Rapat tersebut membahas tentang pembahasan APBN Perubahan, penetapan anggota komisi dari masing-masing fraksi, pengambilan keputusan tingkat dua tentang UU Perlindungan Anak dan pelantikan dua anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW). AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, disebutkan bahwa kepala Badan Intelijen Negara (BIN) diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Pengamat Pertahanan dan Militer Connie Rahakundini meminta DPR cermat saat memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk Budi Gunawan sebagai calon kepala BIN.

“DPR mudah-mudahan dapat mempertimbangkan dengan sangat relevan (soal jabatan kepala BIN),” ujar Connie dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).

Dia menekankan, seorang intelijen tidak hanya dituntut memiliki kemampuan intelijensi lebih, tetapi harus juga memiliki jaringan luar negeri yang kuat.

“Bahas intelijen bicara jaringan. Anda boleh hebat, tapi kalau anda tidak punya jaringan, apalagi di luar negeri. Kemudian bagaimana aktifkan sel-sel jaringan diluar, forget it, berarti anda tidak jalan,” tegas Connie.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menerima surat usulan pergantian kepala Bandan Intelejen Negara (BIN) dari Presiden Joko Widodo.

Presiden mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat wakil kepala Polri untuk memimpin BIN menggantikan Sutiyoso.

 

*Butho

Artikel ini ditulis oleh: