Peserta aksi Hari Perempuan Internasional saat melakukan aksi melewati di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/18). Massa menuntut pengesahan undang-undang yang berpihak pada perempuan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pembantu Rumah Tangga, dan RUU keadilan Gender. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – DPR diharapkan segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS). Terlebih, agenda politik tahun 2018-2019 bukan penghalang anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan KS melakukan pembahasan internal maupun dengan pemerintah.

“RUU ini harus segera ditetapkan, kondisinya sudah darurat, dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual saat ini sangat membutuhkan aturan ini dari segi perlindungan korban,” ujar Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, Senin (23/7).

Politisi yang akrab di panggil Sara ini mengakui sejumlah pro kontra muncul dalam Panja saat pembahasan RUU Penghapusan KS. Mulai dari persoalan definisi kekerasan seksual sampai padatnya jadwal kerja anggota Komisi VIII antara lain Kunjungan Kerja komisi termasuk pengawasan Haji.

Begitu juga dengan padatnya agenda politik mulai dari pilkada 2018 sampai dengan persiapan pemilu 2019. Namun keponakan Prabowo Subianto ini memastikan, fraksinya masih konsisten mengawal dan memperjuangkan finalisasi pembahasan RUU Penghapusan KS ini.

Fraksinya bahkan sudah memfasilitasi diskusi dan pembahasan sampai ke Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan para perumus RUU dan aktivis perlindungan korban kekerasan seksual.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara