Penyehatan Keuangan, OJK
Ilustrasi logo OJK. DOK/IST

Jakarta, Aktual.com DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang berperan sebagai perpanjangan legislatif untuk pengawasan dalam amanat omnibus law sektor keuangan.

Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK digelar di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada tanggal 27—28 November, dimulai pukul 10.00 WIB. Sebanyak 19 calon anggota mengikuti proses uji tersebut.

Beberapa calon anggota yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan memiliki latar belakang di OJK, antara lain Bambang Wijoyosatrio Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Dhani Gunawan Idat, Advisor Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Bank OJK, serta Hernawan Bekti Sasongko, Deputi Komisioner Internasional dan Riset OJK.

Adanya tokoh-tokoh seperti Dhani Gunawan Idat yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Regional I DKI Jakarta dan Banten, serta Agus Sugiarto yang mengepalai Departemen OJK Institute, menunjukkan variasi latar belakang dan pengalaman dalam pengawasan sektor keuangan.

Proses uji kepatutan ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk memastikan Badan Supervisi OJK memiliki anggota yang berkualitas dan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan efektif sesuai dengan amanat undang-undang sektor keuangan.

DPR sebelumnya membuka membuka lowongan anggota Badan Supervisi OJK pada 10— 20 November 2023. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.

Untuk pendidikannya paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.

Untuk diketahui, badan supervisi OJK akan berperan memastikan peran dan fungsi OJK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil

Tinggalkan Balasan