Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyiapkan regulasi terkait usulan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.

“Usulan Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini,” kata Ace Hasan di Jakarta, Senin.

Dia juga menekankan pentingnya Kementerian Agama menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau petugas untuk melayani masyarakat dari berbagai agama yang akan melakukan pernikahan.

“Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya,” ucapnya.

Ace menyoroti bahwa negara seharusnya memberikan pelayanan kepada seluruh warga negaranya, menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan untuk semua pemeluk agama, tidak hanya umat Islam.

“Sejatinya, Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, melainkan semua agama juga dilayani. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya,” tambahnya.

Menteri Agama Yaqut telah menyampaikan bahwa pihaknya sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar KUA bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama.

Menurut Yaqut, semua persiapan, mekanisme, dan penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.

“Kami ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam,” ujar Menag Yaqut.

Yaqut optimistis mendapat banyak dukungan untuk mentransformasikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua umat beragama, meskipun prosesnya mungkin memerlukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan yang masih memerlukan waktu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil