Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil tidak setuju bila pemerintah sampai mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

“Kalau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hanya terkait perpanjangan masa jabatan kapolri, akan membuat Presiden (Joko Widodo) menuai kritik,” kata Nasir dalam acara Dialog Nasional bertajuk Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional, di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut dia, Perppu seyogyanya diterbitkan bila ada kondisi yang mendesak sehingga diperlukan payung hukum yang sifatnya cepat.

Sementara dalam isu perpanjangan masa jabatan kapolri, Nasir berpendapat hal itu bukanlah sesuatu yang mendesak.

Kendati tidak setuju dengan penerbitan Perppu, pihaknya mengimbau bila pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu, agar tidak hanya mengakomodasi tentang masa aktif polisi, tetapi juga mencantumkan Pasal-pasal dalam Undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang perlu direvisi.

“Tapi kalau juga merevisi (UU Polri) bisa mengurangi (kritik),” katanya.

Wacana soal masa perpanjangan Badrodin Haiti sebagai Kapolri terus bergulir menjelang masa pensiun jenderal bintang empat itu pada akhir Juli 2016 mendatang.

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan kapolri adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

“Itu tentu hak prerogatif Presiden,” kata Jenderal Badrodin.

Bila masa jabatan Badrodin tidak diperpanjang, maka ada sembilan nama jenderal bintang tiga yang masuk bursa calon kapolri.

Mereka adalah Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian, Kepala Lemdikpol Komjen Pol Syafruddin, Sestama Lemhannas Komjen Pol Suhardi Alius, Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno dan Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

Sementara dua jenderal lainnya yang akan segera pensiun yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Noer Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby