Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016 dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/5). Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016 akan berlangsung dari 17 Mei hingga 28 Juli 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com-Keputusan Presiden Joko Widodo melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merupakan awal lahirnya pimpinan diktator. Pasalnya proyek yang izinya dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama alias Ahok tersebut banyak melanggar hukum.

“Justru itu artinya, jika aturan- aturan dan hukum ditabrak maka kita akan mengarah kediktatoran baru dan akan terjadi hukum rimba, lalu akan terjadi pembangkangan sipil nantinya,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini reklamasi memang suatu kewajaran, asalkan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun diproyek seusai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah divonis menyalahi aturan dan harus dihentikan.

“Reklamasikan tidak apa- apa, tapi persoalannya kan dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujarnya.

Ia melihat ada diskriminasi yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus korupsi reklamasi. Diskriminasi itu membuat Ahok lolos dari jerat hukum.

“Kalau tidak sesuai dengan prosedur hukum, maka Ahok harus dihukum jangan dibiarkan dan diberlakukan diskriminasi orang-orang tertentu,” ujarnya.

Seperti diketahui awal pekan ini pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Sumberdaya Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan melanjutkan proyek reklamasi. Keputusan ini menganulir rekomendasi menteri sebelumnya yakni Rizal Ramli yang memutuskan proyek reklamasi khususnya pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS) anak usaha PT Agung Podomoro Land dihentikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang