Lombok, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Rohani Vanath mengusulkan agar anak-anak bayi yang lahir di lembaga pemasyarakatan (lapas) termasuk lapas narkoba, setelah berusia dua tahun tidak lagi tinggal di lapas. Setelah usia dua tahun, anak bayi hendaknya bisa diasuh oleh keluarganya atau orang lain.

Hal itu diutarakannya setelah meninjau Lapas Kelas II Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini. Bersama Tim Kunker Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Desmond J. Mahesa, sejumlah anggota dewan ini berkesempatan mengunjungi penghuni lapas.

Di teras ruangan tahanan itu, Tim Komisi III menyapa penghuni lapas dengan berbagai kasus. Sebagian besar para wanita itu terjerat kasus narkoba, namun ada juga yang terjerat kasus lain seperti pembunuhan, tipikor dan asusila.

Ada dua ibu muda yang menggendong bayi, yang satu baru berusia 7 bulan dan yang satunya baru lahir 3 hari.

“Saya sebagai seorang ibu merasa tergugah, tersentuh melihat bayi hidup di dalam lapas. Memang kalau diasuh di luar, terpisah dari ibu kandungnya saya paham bagaimana perasaannya,” tutur Rohani.

Namun lanjutnya, demi masa depan dan kesehatan si bayi, pihaknya menyarankan bisa diasuh di luar lapas setelah bayi berusia dua tahun. Bisa dibayangkan hidup bersama tahanan lain dalam suasana dan lingkungan tahanan, bicara dengan bahasa terekam memori si bayi.

“Bayi itu ibarat kertas masih putih bersih tapi yang direkam kehidupan lingkungan gelap seperti itu,” tekan dia.

Usulan itu, kata politisi PKB ini, semata-mata untuk masa depan si bayi. Jangan sampai generasi yang melanjutkan sudah tercemar hal-hal negatif dalam masa pertumbuhannya.

” Karena itu saya usul setelah usia dua tahun, bayi di lapas bisa dipisahkan dari orang tuanya dan diasuh oleh keluarganya,” ujarnya lagi.

Artikel ini ditulis oleh: