Jakarta, Aktual.com – Komisi VIII DPR RI menyatakan keputusan MK yang menolak nikah beda agama mesti dihormati oleh semua pihak. Keputusan itu dinilai telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam. Selain apakah nikah beda agama bertentangan dengan konstitusi atau tidak, para hakim tentu telah mendengar pendapat para ahli dan juga saksi-saksi yang dinilai terkait secara langsung dengan persoalan tersebut.

“Saya sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial. Bahkan, menurut saya, persoalan spiritual sangat dominan dalam pernikahan. Itulah sebabnya, banyak agama yang menyebut bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral. Karena itu, peristiwa tersebut harus dilakukan sesuai dengan tuntunan dan pedoman agama-agama yang dianut oleh warga negara,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Faktanya, lanjut Saleh, hampir semua agama menolak pernikahan beda agama. Kalau dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama.

“Membela HAM, tidak boleh mengganggu HAM orang lain,” katanya

Saleh mengatakan selama ini nikah beda agama tidak diperbolehkan. Tidak ada persoalan sosial yang kelihatan menonjol. Bahkan, isu legalisasi nikah beda agama justru menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Karena itu, posisi MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.

“Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK”,” tuturnya

Selain itu, menurutnya, syarat seseorang mendapat ahli waris dari pewaris Islam salah satunya adalah ahli waris harus beragama Islam. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan salah satu yang menghalangi warisan ialah perbedaan agama, termasuk pada anak yang pindah agama dan isteri yang beda agama.

“Salah satu yang menyebabkanpaa perpindahan harta warisan karena hubungan darah dan hubungan perkawinan. Jika kawinnya tak sah maka berarti warisannya tak ada,” kata Saleh.

Artikel ini ditulis oleh: