Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat RI menilai ilegal tindakan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan, karena menyalahi perundang-undangan.

Menurut Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, KPI kemudian mengumumkan hasil uji publik itu ke masyarakat.

“Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui pleno atau ada oknum komisioner, ini perlu diperiksa,” kata Mahfudz, di Jakarta, Rabu (20/1) malam.

Tindakan itu ilegal karena memang tidak diatur undang-undang, dan IPP sepenuhnya berada dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. KPI sendiri sudah diminta Kemenkominfo untuk memberikan masukan sebagai perwakilan masyarakat.

“Perpanjangan izin ada di pemerintah dan melalui Menkominfo. Sesuai aturan pemerintah akan meminta�KPI memberikan masukan, penilaian tentang isi penyelengaraan penyiaran,” katanya.

Menurut dia, KPI tinggal memberikan saja masukannya melalui Kemenkominfo dan tidak perlu melakukan uji publik karena menyalahi aturan.

“Harus diperiksa betul, ini inisiatif kelembagaan ataukah justru inisiatif oknum komisioner,” katanya.

KPI yang dalam melaksanakan kegiatan dan uji publik itu mendasarkan pada Pasal 33 Ayat (4) Huruf a Undang-Undang Penyiaran sebagai alasan tidak tepat, karena kewenangan KPI hanya sampai tahap evaluasi dengar pendapat terhadap pemohon perpanjangan IPP.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara