Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah KPK melakukan penegakan hukum terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, karena langkah itu telah berkontribusi terhadap perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan bagi KPK. Hal ini merupakan bagian dari kontribusi KPK terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya berharap permainan jual beli sel ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia,” kata Erma dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/7).

Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Lapas, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di seluruh Indonesia.

Menurut dia, setiap kali Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja dan rapat kerja di lapas menemukan lapas kelebihan kapasitas, bahkan sampai 400 persen.

“Satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi dan sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, ada urusan utang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana karena anggaran makan satu hari narapidana hanya Rp15 ribu.

Persoalan Lapas Sukamiskin, menurut dia, hanya “gunung es” dari persoalan pemasyarakatan di Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya mendorong agar pemerintah melakukan percepatan pembahasan RUU KUHP bersama dengan DPR.

Menurut dia, dalam RUU KUHP yang baru, terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip “restorative justice”.

“Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya menilai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbarui,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby