Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR perlu menggunakan hak interpelasi terkait kartu sakti Presiden Joko Widodo. Terutama Kartu Indonesia Sehat.
Sebab, kata dia, DPR mengendus adanya upaya akal-akalan dan pembohongan publik. Dimana Jokowi pernah mengatakan KIS adalah jaminan kesehatan untuk membebaskan seluruh biaya pelayanan kesehatan masyarakat di kelas III, rumah sakit. Bahkan, kata dia, tanpa pungutan iuran dan tanpa co-sharing. Semua dibayar oleh negara.
“Pertanyaannya, darimana pos penganggarannya diambil? Sebab sampai saat ini belum ada pembahasan di DPR? Ini jelas pelanggaran UU APBN,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11).
Bahkan, kata dia, para menteri Kabinet Kerja tidak bisa membedakan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). Sehingga ada menteri yang mengatakan KIS adalah pergantian nama dari BPJS dan ada juga yang mengatakan bahwa BPJS adalah pelaksana dari KIS.
Sementara itu, BPJS adalah asuransi kesehatan yang mewajibkan seluruh rakyat bayar iuran dan co-sharing. Ada 86,4 juta jiwa dibayar negara sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Buruh, PNS dan TNI/Polri dipotong upah dan gajinya dan sisanya membayar langsung lewat iuran bulanan sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas III, Rp 35,500 untuk kelas II, Rp 55,500 untuk kelas I dan lebih tinggi lagi untuk VIP.
“Jadi, KIS dan BPJS jelas berbeda. Tujuan KIS adalah melayani, sementara BPJS menarik dan mengambil semua dana ASKES, JAMSOSTEK, ASABRI dan TASPEN. BPJS juga mengambil dana APBN, gaji dan upah buruh, PNS dan TNI/Polri dan iuran bulanan dari masyarakat,” kata dia.
“KIS bukan BPJS, dan KIS bukan bagian dari BPJS. Kalau KIS dikatakan sama atau menjadi bagian dari BPJS, berarti ada upaya pembohongan publik. Pembohongan publik ini makin terang menderang ketika hampir semua pejabat pemerintah mengatakan KIS sama saja dengan BPJS. Yang beda hanya kartunya. Ini jelas keliru.”
Lebih parah lagi, kata dia, ada menteri mengatakan KIS adalah jelmaan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tetap akan dijalankan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS).
“DPR perlu penjelasan Presiden sekaligus mengingatkan, jangan sampai ada UU yang dilanggar dan rakyat jangan dibodoh-bodohi dengan program KIS. DPR menginginkan setiap masyarakat miskin atau tidak mampu mendapat pelayanan kesehatan yang baik dan gratis untuk semua penyakit, obat-obatan memadai dan tidak ada biaya tambahan perawatan (co-sharing). Rumah Sakit untung dan Dokter dibayar normal,” kata Bambang.
Artikel ini ditulis oleh: