Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis (tengah). ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta, aktual.com – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mempertanyakan separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis, sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu (15/9), menjelaskan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.

“Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6).

Kuota tambahan tersebut, imbuh John, diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.

“Tambahan kuota haji itu kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” tuturnya.

Akan tetapi, sambung John, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Menurut dia, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.

“Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” ucap John.

Dia menjelaskan pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus. “Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu? Karena itu adalah hak jamaah haji reguler,” ujar John.

John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. “Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” tegasnya.

Oleh karena itu, Timwas Haji DPR RI meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jamaah haji reguler.

“Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler, di situlah saya melaporkan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain