Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Badan Legislasi DPR dan Pemerintah akhirnya sepakati untuk memproses Revisi UU KPK No 30 tahun 2002. Mereka juga sepakat membuat RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR dari yang semula usul Pemerintah.

Mengingat banyaknya sejumlah kritikan dan kekhawatiran pelemahan KPK, Baleg DPR mengatakan akan melibatkan Komisioner KPK dan ahli hukum untuk membahas pasal-pasal yang akan direvisi.

Pengamat politik Rahmat Bagja melihat masih ada potensi pelemahan KPK lantaran banyaknya kader politik yang ditangkap oleh KPK, meski ada pelibatan komisioner KPK.

“Mungkin ada beberapa anggota DPR yang punya niat tulus dan murni untuk memperbaiki KPK, akan tetapi niat ini ditunggangi oleh anggota lain yang mempunyai dasar melemahkan KPK karena kadernya tertangkap,” ujar Bagja di Jakarta, Senin (30/11).

Meskipun masih ada usaha untuk membuat keseimbangan data dan fakta yang tepat dalam draf, namun tetap saja yang memutuskan adalah anggota, yang notabene memiliki kepentingan di dalamnya.

“Yang beberapa orang masih mempunyai keinginan untuk melemahkan KPK.”

Artikel ini ditulis oleh: