Suasana rapat Paripurna kelima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Rapat Paripurna tersebut membahas pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2014 dan Laporan BURT DPR RI terhadap hasil pembahasan rencana strategis DPR tahun 2015-2019.

Jakarta, Aktual.com — Rapat paripurna DPR menyetujui disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/3).

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu mengatakan setuju lalu Fadli mengetuk palu menandai disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dalam pidatonya mengatakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam selama ini mayoritas miskin dengan prasarana, akses dan pembiayaan yang terbatas. Tingkat ekonomi mereka yang rendah berdampak terhadap keluarga yang bergantung kepada usaha mereka.

“Lalu istri dan anak para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam melakukan cara tradisional untuk meningkatkan nilai tambah produk dengan harga jual yang rendah,” ujarnya.

Dia mengatakan UU tersebut bertujuan menyediakan sarana dan prasarana untuk memberikan kepastian usaha dan kelembagaan pembiayaan untuk melindungi masyarakat. Strategi bantuan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dilakukan dengan memberikan jaminan risiko melalui asuransi kecelakaan.

“UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern dan melestarikan lingkungan,” katanya.

Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengatakan keberadaan UU tersebut sangat strategia dan memberikan payung hukum dalam pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam.

Hal itu menurut dia dilakukan dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan.

“Upaya perlindungan para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam merupakan upaya konkret pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat,” katanya.

Dia berharap melalui UU tersebut, para nelayan dapat meningkatkan produksinya melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara