Madinah, aktual.com – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mengkritik keras pengalihan 10 ribu kuota tambahan dari 20 ribu kuota tambahan yang ada untuk haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai menyalahi aturan.

Menurut Timwas, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Anggota Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa alokasi awal 20 ribu kuota tambahan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023. Pembagian kuota tersebut dilakukan sesuai dengan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan rincian 221.720 kuota untuk jemaah haji reguler dan 19.280 kuota untuk jemaah haji khusus, dimana haji khusus dialokasikan sebesar 8% sesuai dengan pasal 8 UU tersebut.

“Pembagian kuota tambahan ini diputuskan setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Panja Haji Komisi VIII selama tiga minggu, baik melalui rapat resmi di DPR maupun forum diskusi kelompok dengan berbagai pihak,” ujar Ace di Madinah, Arab Saudi.

Keputusan tersebut juga menjadi dasar penetapan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang BPIH tahun 2024. Tambahan kuota 20 ribu tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa tujuan utama dari tambahan kuota ini adalah untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang saat ini mencapai 5,2 juta orang. Menurutnya, upaya Presiden Jokowi dalam meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ditujukan untuk mempercepat pemberangkatan jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.

Namun, Kementerian Agama pada Februari 2024 mengubah kebijakan soal kuota tambahan tersebut secara sepihak, membagi kuota menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler, tanpa pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI.

Ace menilai perubahan kebijakan ini seharusnya melalui proses pembahasan kembali di DPR RI karena berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji,”

Ace Hasan Syadzily menggarisbawahi bahwa keputusan ini juga melanggar UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Kebijakan pengalihan kuota ini memang menyalahi hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden No 6/2024,” pungkasnya.

Dengan kritik keras ini, Timwas Haji DPR mendesak Kementerian Agama untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melakukan pembahasan kembali bersama Komisi VIII DPR RI guna memastikan penggunaan anggaran dan alokasi kuota haji sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain