Ketua DPR RI Puan Maharani. dpr.go.id

Jakarta, Aktual.com – DPR RI memberikan persetujuan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Kartoyo & Rekan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemberian persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik Drs. Kartoyo & Rekan tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin rapat, seraya dijawab dengan persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) KAP calon pemeriksa laporan keuangan BPK. Adapun uji kelayakan dan uji kepatutan serta pengambilan di tingkat Komisi XI dilakukan pada tanggal 29 November 2023.

“Pada tanggal 29 November 2023, Rapat Internal Komisi XI DPR RI menyepakati pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting dengan hasil satu calon KAP yang terpilih untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan BPK Tahun 2023 adalah KAP Drs. Kartoyo & Rekan,” Ujar Fathan membacakan laporannya.

Merujuk pada Surat dari Ketua BPK RI kepada Ketua DPR RI Nomor 126/S/I/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023, BPK mengusulkan tiga nama KAP yaitu:  a) KAP Nugroho & Rekan;  b) KAP Dian Utami; dan  c) KAP Drs. Kartoyo & Rekan. Sedangkan sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Keuangan kepada Pimpinan DPR RI Nomor: S- 863/MK.05/2023 tanggal 27 Oktober 2023 terdapat tiga nama KAP yang diusulkan antara lain;  a) KAP Gideon Adi & Rekan; b) KAP Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan; dan  c) KAP Bambang, Sutjipto Ngumar dan Rekan.

Pada prosesnya hanya terdapat empat KAP yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan KAP calon pemeriksa BPK lantaran KAP Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan; dan KAP Bambang, Sutjipto Ngumar dan rekan berhalangan hadir.

BPK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Sebagai auditor keuangan negara, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK sendiri dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana yang tertera pada Pasal 32 Undang-undang No. 15 Tahun 2006. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR berdasarkan usul dari BPK dan Menteri keuangan yang masing-masing mengusulkan 3 nama akuntan publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan