Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita meyakini, Presiden Prabowo Subianto mengangkat beberapa orang menjadi wakil menteri di beberapa kementerian tersebut dikarenakan adanya pertimbangan bahwa beban kementerian-kementerian tersebut sangat berat, sehingga diperlukan adanya wakil menteri.

Namun ia tidak setuju Wakil Menteri rangkap jabatan dengan menjadi Komisaris BUMN.

“Saya mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto menjalankan visi dan misinya menjadikan berbagai program pemerintah demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan oleh karena itu, saya sangat menyayangkan dan tidak setuju dengan adanya rangkap jabatan wakil menteri di jajaran komisaris BUMN,” kata Sonny dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (19/6).

Diakuinya, saat ini terjadi perdebatan tentang boleh tidaknya seorang pejabat negara memegang jabatan sebagai komisari pada BUMN. Hal ini terjadi karena sat ini ada beberapa wakil menteri yang memegang jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Menurut hemat saya, sebaiknya para wakil menteri harusnya fokus menjalankan tugas dan fungsi yang diemban di kementerian masing-masing,” kata politisi dari PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, melalui media massa, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan, Wakil Menteri dibolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN karena tidak melanggar aturan. Hasan Hasbi berdalih karena dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

“Terhadap pernyataan ini, saya tidak akan berkomentar panjang karena dalam penilaian saya pernyataan Hasan Nasbi ini adalah pernyataan yang menyesatkan, mengingat kalau kita baca utuh putusan MK tersebut telah secara jelas menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi seorang menteri juga berlaku bagi wakil menteri,” katanya

Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden seharusnya dalam konteks ini dia juga harus menjadi corong yang mengingatkan para menteri dan wakil menteri akan sumpah dan janjinya ketika dilantik.

“Jadi bukan hanya membaca Putusan MK hanya di halaman terakhir sehingga tidak memahami secara utuh maksud dari para hakim penjaga konstitusi,” seby Sonny.

Anggota DPR RI dapil Jatim III itu juga mempertanyakan sumpah janji seorang menteri/wakil menteri saat dilantik.

Selain setia pada UUD 1945 dan peraturan perunda-undangan, mereka juga bersumpah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

“Pertanyaan saya , “Gimana masyarakat bisa menyakini seorang wakil menteri Pertanian yang kementeriannya memiliki tanggung jawab yang sangat berat dalam mewujudkan swasembada pangan dapat bekerja keras dan penuh tanggung jawab jika tenaga dan pikiran dari Wamen Pertanian juga digunakan untuk memikirkan pengawasan di BUMN?” sebut dia.

“Jadi saya justru menginginkan para komisaris BUMN diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan memiliki waktu yang cukup agar aksi-aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMN dapat lebih terawasi dan membuat BUMN kita lebih hebat,” saran Sonny.

Artikel ini ditulis oleh:

Zul Sikumbang