Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Jakarta, Aktual.com — Mulai tanggal 1 Desember 2015, PT PLN (Persero) akan menerapkan tarif adjustment bagi pelanggan listrik golongan listrik 1300 VA dan 2200 VA.

Penerapan tarif adjustment ini menjadikan tarif kedua golongan tersebut naik 11 persen dari semula Rp1.352/kWh menjadi Rp1.509,38 /kWh.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha mengaku, terkejut dengan kabar tersebut, mengingat pihaknya belum menerima perbaikan data penerima subsidi listrik sebagaimana yang diminta oleh DPR.

“Saya kaget ada kenaikan (tarif listrik) itu,” kata Satya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/11).

Ia menambahkan, sejatinya pihaknya mengizinkan ada pencabutan subsidi listrik dengan syarat data penerima subsidi listrik telah teridentifikasi.

Menurut ia, Pemerintah seharusnya mendata ulang penerima subsidi listrik. Misalnya, mana yang konsumen listrik 450 VA dan 900 VA yang layak mendapatkan subsidi dan mana yang tidak.

Begitu pula dengan konsumen listrik 1300 VA. Pemerintah pun seharusnya menunda kenaikan listrik 1300 dan 2200 sebelum data ulang penerima subsidi listrik itu selesai.

“Kenyataannya, datanya masih lengkap. Pandangan DPR, sebaiknya Pemerintah memperbaiki data sebelum kenaikan,” pungkas ia menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: