Jakarta, Aktual.com — Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sempat dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengakui, aturan terkait pasal penghinaan terhadap presiden memang dimasukkan dalam draft revisi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Bambang Soesatyo mengaku heran dengan usulan pemerintah, terkait pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft revisi UU KUHP. Selama ini Presiden Jokowi saja tidak pernah memperkarakan ada menteri yang menghina pimpinannya.

“Wacana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden itu hanya membuat kebisingan yang tak elok. Presiden dan para stafnya tak teliti dalam membaca lagi pasal 768 rancangan KUHAP,” kata Politisi asal Partai Golkar itu, ketika dimintai pendapatanya soal wacana pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, Kamis (6/8).

Sebelumnya mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief juga melontarkan pendapatnya bahwa boleh saja pasal penghinaan terhadap presiden dimasukkan dalam revisi UU KUHP, namun menurutnya hal itu harus dibarengi dengan pasal penghinaan presiden terhadap rakyat. “Saya setuju ada Pasal yang menjerat penghina Presiden. Asal ada juga Pasal yang mengatur jika ada Presiden bohong,” ujarnya melalui akun twitter @AndiArief_AA, Selasa (4/8) lalu.

Sementara itu Politisi PDIP yang juga anggota komisi III, Trimedya Pandjaitan tetap ngotot untuk tetap mempertahankan pasal ini. Menurut Trimedya, Fraksinya akan mencari jalan tengah atas wacana ini karena pada dasarnya PDIP hanya menginginkan agar presiden dan wakil presiden harus dilindungi dari penghinaan.

“PDIP tidak ingin kembali ke era otoriter, tapi persoalannya adalah bagaimana presiden dan wakil presiden dilindungi kehormatannya.Jadi pasal ini harus terus ada tapi dengan substansi yang berbeda dengan pasal yang pernah dibatalkan oleh MK,” kata dia.

Politisi PDIP lainnya yang juga Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli bahwa delik yang dapat dipakai dalam pasal penghinaan ini adalah delik aduan yang berbeda dengan UU sebelumnya yang masuk delik umum. “Jadi jika presiden tidak mengadukan, maka tidak boleh diproses.Ini berbeda dengan aturan dulu dimana masuk delik umum dan aparat hukum langsung bisa mengambil tindakan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu