Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI M. Taufik mengaku tidak pernah memberi usul ke Pemprov DKI untuk pembayaran di muka kontribusi tambahan ke pengembang proyek reklamasi.

Keterangan tersebut disampaikan Taufik menanggapi adanya disposisi dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tertanggal 8 Maret 2016 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuti Kusumawati.

Isi disposisi itu terkait pasal tambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Yakni menjelaskan Pasal 110 Ayat (5) huruf c yang berbunyi: ‘tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang’.

“Yang buat (disposisi) eksekutif, bukan kami (DPRD),” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI ini, saat bersaksi di persidangan terdakwa Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).

Dalam disposisi yang disebut Taufik dibuat oleh Tuti itulah Ahok menuliskan coretan ‘Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi’.

 

Wakil Ketua DPRD DKI ini sendiri mengaku baru tahu ada disposisi Ahok saat bertemu Tuti dan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) DKI Heru Budi Hartono di ruang kerja Sekda DKI Saefullah.

“Saya terima (disposisi itu) di ruang Sekda, ada Tuti, ada Pak Heru. Saya sampaikan ini sudah selesai, jangan buat keruh juga, jangan ganti-ganti. Ini 22 Februari sudah ada, orang sudah selesai. Sudah, drafnya dari eksekutif, sudah disepakati,”  ujar dia.

Sambung Taufik, DPRD DKI tidak pernah mengusulkan disposisi itu. Alasannya, urusan pasal tambahan kontribusi pengembang reklamasi sudah ada di kesepakatan sebelumnya antara Balegda DPRD dan Pemprov DKI. Isi kesepakatannya: mekanisme pembayaran tambahan kontribusi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Itu selesai disepakati 22 Februari 2016. Saya nggak ngerti kapan gubernur buat disposisi ini,” ucap dia.

Menariknya, Ahok mengakui Agung Podomoro sudah membayar tambahan kontribusi ke Pemprov DKI sebelum Raperda Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta sebagai landasan hukum pembayaran tersebut belum selesai dibahas. Sudah ada Rp200 miliar yang digelontorkan Podomoro.

Soal adanya pembayaran ini pun diakui Ariesman melalui kuasa hukumnya Adardam Achyar. Kata Adardam, pembayaran dari perusahaan kliennya bahkan sudah dilakukan jauh sebelum pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang. Namun bukan dalam bentuk uang.

“Bukan tambahan kontribusi tapi kontribusi tambahan berkaitan dengan infrastruktur. Sudah dilaksanakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang diwajibkan oleh Gubernur. Oh sebelum (pembahasan raperda) dong, jauh-jauh sebelumnya,” ujar Adardam, 18 Juli lalu. (M Zhacky K)

Artikel ini ditulis oleh: