Jakarta, Aktual.co — DPRD DKI Jakarta menyambangi Komisi II DPR RI. Mereka mengadukan permasalahan yang dihadapinya, yakni pelantikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi).
“Kedatangan kami dari pimpinan DPRD beserta fraksi untuk berkonsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi II untuk meminta pendapat terkait kekisruhan pelantikan gubernur,” terang Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Politisi PKS ini menyatakan kedatangannya ke Komisi II sangat jelas, yakni menindaklanjuti surat permintaan penundaan pelantikan Ahok kepada Presiden Jokowi. Sebab menurutnya rencana pelantikan itu belum menyelesaikan urusan administrasi.
Secara pribadi, lanjut Bang Sani – sapaannya, tidak menolak pribadi Ahok. Akan tetapi pihaknya terikat dengan peraturan perundang-undangan. Sementara rencana pelantikan Ahok dinilainya melanggar prosedur yang ada.
“Kemarin kan ada pelanggaran prosedur dan pelanggaran pengundangan saja, karena tidak menunggu dari Mahkamah Agung,” jelasnya.Reda
Pengangkatan Ahok, disinggung Bang Sani sebelumnya telah disepakati bersama, yakni menunggu pendapat MA. Namun hal itu dilanggar oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Artikel ini ditulis oleh: