Armuji (ist)

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengurus Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) menolak rencana Presiden Jokowi menaikkan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD. ADEKSI menilai rencana tersebut tidak tepat di saat kondisi keuangan negara kekurangan.

“ADEKSI sudah sepakat, meminta rencana kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD ditunda sementara sampai kondisi perekonomian membaik, stabil,” terang Ketua Umum ADEKSI, Armuji, Kamis (1/9).

ADEKSI menyampaikan kesepakatan intenal pengurus kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana intinya adalah mendukung penundaan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Revisi PP yang terbit 12 tahun lalu tersebut, disampaikan Armuji merujuk pernyataan Presiden Jokowi, dijanjikan akan diketok Presiden Jokowi pada akhir tahun 2016. PP belum bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.

Terkait hal ini pula, ADEKSI yang beranggotakan 93 DPRD Kota se-Indonesia memberikan empat catatan kritisnya.

“Pertama, Adeksi menyambut dengan gembira dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah memperhatikan dengan seksama nasib DPRD melalui revisi PP Nomor 24 Tahun 2004 ini,” kata Armuji.

“Kedua, upaya peningkatan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD seyogyanya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setempat dan tidak merugikan masyarakat,” lanjut dia.

Ketiga, dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi negara dan upaya pemerintah untuk mempercepat laju pembangunan ekonomi, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan rakyat di seluruh pelosok negeri, ADEKSI mendukung rencana Presiden Jokowi untuk menunda pelaksanaan revisi PP 24/2004 sampai dengan waktu yang tepat.

Dan, terakhir ADEKSI menganggap kebutuhan utama DPRD saat ini adalah upaya peningkatan kualitas pimpinan dan anggota demi menciptakan DPRD yang semakin bermartabat.

Adapun peningkatan tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD sebagaimana yang direncanakan dapat diletakkan pada prioritas berikutnya.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: