Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Sehubungan telah terbitnya Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhono terkait pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, Kamis kemarin.
“DPRD akan menunggu arahan selanjutnya dari Kemendagri. Gimana ‘follow up’-nya saja karena ini kan urusannya mereka,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwicaksana di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (17/10).
Politisi Fraksi PKS itu mengaku belum tau akan memakai Undang-Undang apa dalam mekanisme pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI.
“Mau pakai Undang-Undang apa? kalau yang baru semenjak diketuk ya sudah berlaku. Tapi kita bukan mau atau tidak mau. Saat ini dalam konteks menunggu arahan selanjutnya dari Kemendagri,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Sani ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan menjelaskan mekanisme yang dipakai untuk pengangkatan Ahok mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pengunduran diri dan pemberhentian Gubernur.
“Kita pakai undang-undang 23 Wakil Gubernur sebagai Plt dulu, nanti DPRD mengusulkan pengangkatan Wagub,” ungkap Djohan.
Artikel ini ditulis oleh: