Jakarta, Aktual.com — Belum juga revisi soal Undang-Undang Transportasi Darat diajukan, nada penolakan terhadap revisi UU no 22 tahun 2009 agar mengakomodir keberadaan ojek sebagai transportasi umum mulai muncul.

Ketua Dewan Tranportasi Kota Jakarta, Ellen Tangkudung menilai sejak awal kendaraan roda dua tidak memiliki syarat-syarat sebagai angkutan umum. Seperti syarat dalam faktor kemanan, kenyamanan dan keselamatan.

“Saya pribadi tidak setuju Undang-Undang No 22 tahun 2009 direvisi untuk mengakomodir kendaraan roda dua,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/8).

Soal ojek beraplikasi, Ellen tidak mempersoalkan, sebab hal itu merupakan tuntutan zaman.”Manajemen transportasi angkutan umum itu diantaranya memberi kemudahan, aman, nyaman, dan tepat waktu. Jadi tidak ada yang salah apabila layanan aplikasi  itu hadir saat ini,” tegasnya.

Namun, tidak bisa hal itu dijadikan pembenaran untuk melegalkan gojek. Sebab, kata dia, 70 persen kecelakaan di Jakarta dan menyebabkan orang meninggal adalah kendaraan roda dua.

“Namun kami meminta selama beroperasi, layanan aplikasi Gojek atau grab Bike memberikan asuransi kepada pengemudi ataupun penumpangnya,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Ellen, Pemprov bisa mengeluarkan regulasi perihal operasional aplikasi kendaraan roda dua tersebut. Baik melalui Peraturan Daerah ataupun Peraturan Gubernur.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid