Jakarta, Aktual.com – Dua Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sri Mumpuni dan Marudur Bakara dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/7).

Keduanya akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah sehubungan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.

“Para Hakim akan diperiksa untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Untuk Hakim Sri, sebetulnya sudah lebih dulu menerima jadwal pemeriksaan pada 20 Juli 2016 kemarin. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga pemeriksaannya dijadwalkan kembali.

Diduga kuat, penyidik KPK menemukan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh dua Hakim ini. Tapi, Priharsa sendiri enggan membenarkan dugaan tersebut.

“Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan,” tutur Priharsa.

Seperti diketahui, Ojang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi anggaran Jamkesnas di Dinkes Subang. Dia disinyalir menyuap dua Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Suap yang diberikan Ojang kepada dua anak buah Muhammad Prasetyo itu ditengarai sebesar Rp528 juta. Maksud suap tersebut, agar dia tidak terseret dalam kasus korupsi Jamkesnas tersebut.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan