Pemain film Nikita Mirzani (NM) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12). Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan protistusi online yang melibatkan dirinya. ANTARA FOTO/Teresia May/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Dua tersangka mucikari inisial O dan F, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang juga mucikari Nikita Mirzani dan Puty Revita segera menjalani persidangan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan tersangka beserta alat buktinya ke Kejaksaan Agung.

“Sudah, sudah semua sudah kita serahkan, alat bukti, tahap dua sudah kita serahkan dan selesai khusus dua tersangka yang pertama (F dan O),” kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).

Umar mengatakan, sidang untuk dua tersangka O dan F akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun terkait jadwal sidang perdana atau pembacaan dakwaan, Umar masih menunggu informasi dari jaksa penuntut umum.

“Kalau jadwal kita enggak tahu kan jaksa yang punya jadwal. Nanti konfirmasi ke jaksa saja.”

Sebelumnya, pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut. O dan F yang sudah menjadi tersangka di Bareskrim, dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan. Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu