Jakarta, Aktual.com — Penyidik Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Sorong menetapkan dua nakhoda kapal asal Filipina masing-masing Graciano Maglasang 51 tahun, dan Rodrigo Puno 48 tahun sebagai tersangka kasus illegal fishing.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Sorong Ilman Hadiwiyatno mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sorong guna proses hukum lebih lanjut.

Dia mengatakan, kedua nakhoda kapal asal Filipina tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Sorong dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Menurut Ilman, kedua nakhoda kapal asal Filipina itu diproses hukum karena ditemukan menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa surat izin.

Kedua kapal asal Filipina yang membawa 49 ABK tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia KP. Hiu Macan Tutul 001 di laut Pasifik sebelah timur perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (8/12).

“Mereka ditangkap dengan barang bukti 300 ikan tuna dengan bobot 20-30 kilogram per ekor yang diperkirakan mencapai Rp500 juta,” kata Ilman Hadiwiyatno di Sorong, Minggu (20/12).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hanya nakhoda kedua kapal tersebut yang diproses hukum karena nakhoda yang bertanggung jawab terhadap pelayaran kapal. Sedangkan 49 ABK kapal tersebut dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Filipina.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan kedua nakhoda asal Filipina itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau perairan yang banyak ikan tempat mereka melakukan penangkapan sudah masuk wilayah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby