Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Dua rekan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, didakwa menerima sejumlah uang atas perannya sebagai perantara suap kasus korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/6), membacakan dalam surat dakwaan yang menyebutkan Dessy dan Julia menjalankan peran koordinasi pengerjaan program pembangunan proyek.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti (pelebaran Jalan Tehoru-Laimu) senilai Rp41 miliar dan proyek yang diusulkan anggota DPR RI Budi Supriyanto (rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu) senilai Rp50 miliar.

Kedua proyek tersebut diharapkan dapat masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.

Terkait dengan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu yang diusulkan Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing mendapatkan 41.150 Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, atau setara satu persen dari nilai kegiatan Rp41 miliar.

Kemudian, Dessy dan Julia juga mendapatkan masing-masing Rp100 juta dari Khoir sebagai bagian uang permintaan dari Damayanti dalam rangka keperluan pemilihan kepada daerah di Jawa Tengah. Pihak yang terlibat antara lain Hendrar Prihadi dalam Pilkada Kota Semarang dan pasangan Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi dalam Pilkada Kabupaten Kendal.

Dessy dan Julia juga memperoleh 33.000 Dolar Singapura dari Abdul Khoir karena menjadi perantara suap terkait proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu yang melibatkan Budi Supriyanto.

Damayanti sendiri didakwa menerima suap miliaran rupiah dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Jaksa penuntut mengatakan hadiah atau janji tersebut diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatan Damayanti.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga telah membacakan amar putusan yang memberikan pidana penjara 4 tahun kepada Khoir yang menjadi terdakwa kasus suap anggota legislatif. Majelis hakim menyatakan bahwa Khoir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berulang.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby