Jakarta, Aktual.com – Suhaimi dan Novianti, dua staf eks anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, dinyatakan terbukti menerima suap Rp500 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya diganjar hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa I (Suhaimi) dan terdakwa II (Novianti) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” papar Ketua Majelis, Suhariono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1).

Baik Suhaimi atau Novianti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hukuman ini justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Jaksa KPK meminta Majelis untuk mengganjar hukuman pidana kepada Suhaimi dan Novianti masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara.

Atas hukuman Majelis, Suhaimi memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum lain, ia menerima keputusan Majelis. Sementara Novianti masih membuka peluang untuk mengajukan Banding.

Dalam kasusnya, Suhaimi dan Novianti terlibat dalam praktik suap yang menjerat Putu, soal penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: