Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku penganiayaan yang dilakukannya terhadap Kace demi akidah dan ia tidak pernah menyesal melakukannya.
“Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini karena itu demi akidah saya,” kata Napoleon di hadapan majelis hakim sebelum mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Napoleon hadir langsung dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dirinya di PN Jaksel.
Jenderal Polisi bintang dua itu menegaskan dirinya tidak akan melarikan diri dan akan bertanggung jawab atas tindakannya terhadap Kace.
“Intinya saya dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalahan ini, bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” katanya.
Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon pada Agustus 2021 lalu usai Kace ditangkap dan menjalani tahanan di Rutan Bareskrim.
Saai ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terancam penjara tujuh tahun atas penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah