Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kutipan surat Al Maidah 51.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengaku pihaknya sudah memeriksa saksi pelapor Senin (10/10), kemarin.

Selanjutnya penyidik bertolak ke Kepulauan Seribu untuk memeriksa saksi lainnya. “Anggota saya sudah di Pulau Seribu untuk memeriksa para saksi, karena kan peristiwanya disana,” ucap Agus Andrianto, Rabu (12/10).

Selain itu, penyidik juga sudah meminta rekaman panjang dari Pemda dan rekaman dari pelapor yang kemudian diserahkan ke Laboraturium Forensik untuk diteliti dan dianalisa.

“Saya sudah buat surat ke Labfor supaya diuji forensik. Nanti hasilnya akan disampaikan‎ dan dikonsultasikan ke ahli bahasa. Supaya diketahui apa ada unsur yang berkonotasi bermaksud penistaan atau tidak,” terang Agus.

Kasus ini bermula ketika Ahok melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu, Rabu (28/9) lalu.

Dalam sambutannya dengan menggunakan pakaian dinas, Ahok menyebut para ulama atau pihak yang kerap menggunakan Alquran untuk tidak memilihnya dalam Pilkada DKI 2017 mendatang dengan kutipan “dibohongi pakai Al Maidah”.

Sambutan Ahok itu ditayangkan lewat situs elektronik, YouTube. Video itu menjadi viral sebab Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Beberapa kelompok masyarakat bereaksi keras atas ucapan Ahok dan melaporkan Ahok ke Polri.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby