Surabaya, Aktual.com – LQ Indonesia Firm selaku kuasa hukum Christian Halim (CH) menyayangkan sikap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diduga asyik bermain telepon seluler di ruang sidang.

Pasalnya pihak LQ mengklaim, hal itu dilakukan ditengah pembacaan pledoi perkara Morowali, Senin lalu di PN Surabaya.

Dalam siaran persnya, Selasa (20/4) LQ Indonesia Lawfirm melampirkan video yang berdurasi 33 menit. Video tersebut memperlihatkan, hakim terus melihat ke bawah (telepon seluler), sedangkan penasehat hukum dari LQ membacakan pledoi secara bergantian, selama proses sidang berlangsung.

Dijelaskan LQ spesialnya kasus tersebut sehingga di set up sedemikian rupa bukan karena sosok terdakwa CH melainkan Pelapor merupakan anak pemilik Kapal Api Grup, Christeven Mergonoto, Direktur PT Santos Jaya Abadi, bisnis raksasa di Surabaya.

“LQ Indonesia Lawfirm berhadapan dengan para oknum, dimana ketika perkara masih dalam proses penyidikan di kepolisian, sudah diketahui siapa jaksa yang akan menangani kasus, yaitu Dhini selaku Kasubsi harda. Dan Dhini menyebut hakim Ginting sebagai hakim yang akan menyidangkan ketika berkas perkara masih dikepolisian. Konon dalam pertemuan di Restoran Seribu Rasa, Plaza Indonesia yang membahas kasus CH, hadir pula seorang Hakim Agung, AL yang akan ke PN Surabaya dan bertemu Majelis Hakim yang menyidangkan,” kata Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Firm, dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

 

Kasus CH, kata Jaka, bukan kasus pidana melainkan kasus perdata dimana secara sepihak CH disuruh berhenti bekerja dan ketika menagih haknya, malah dilaporkan polisi dan alat berat miliknya diambil oleh pelapor.

CH lalu ditahan. Dalam waktu tiga bulan sidang, sudah terjadi empat kali perubahan majelis hakim. Bahkan di tahap akhir persidangan hakim diganti lagi.

Hakim yang menggantikan, dinilai Jaka, tidak tahu duduk perkara dan hadir dalam tahap pemeriksaan terdakwa terlihat kebingungan dan tidak banyak bertanya dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa.

“Sidang terlihat layaknya dagelan dan sandiwara, majelis tidak perduli dengan duduk perkara dan kebenaran materiil melainkan hanya mau cepat-cepat sidang selesai dan menghukum terdakwa,” ujar Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dengan kecewa.

“Buktinya video ini dimana hakim di sebelah kiri terus bermain handphone dan tidak perduli dan tidak memperhatikam jalannya sidang?,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin