Jakarta, Aktual.com – Pegiat pemilu dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengkritisi tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 yang tak kunjung selesai pembahasannya di DPR RI. Padahal tahapan Pilkada ini akan dipakai pada September bulan depan yang mulai memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon dari partai politik.

Tahapan pelaksanaan dimaksud menyangkut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU No 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan dan PKPU No 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.

“Jika merujuk Pasal 9 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkada soal kewajiban konsultasi KPU dalam menetapkan PKPU dengan DPR, maka 3 PKPU di atas bisa dinyatakan belum dapat berlaku,” terang Ray dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8).

Berlaku demikian KPU dan DPR (Komisi II) belum satu pandangan dan masih terdapat perbedaan pendapat soal isi PKPU. Karena itu, belum ada kesepakatan yang tentu saja mengikat yang bisa dinyatakan sebagai dasar bagi penetapan PKPU.

Kenyataan tersebut artinya belum ada konsultasi final dan pada hakekatnya belum ada aturan tekhnis pelaksanaan Pilkada 2017.

“Hal ini sangat rawan, karena berpotensi akan ada gugatan soal keabsahan pelaksanaan pilkada tanpa aturan yang final dan jelas,” kata Ray.

Sekalipun KPU bisa menyatakan bahwa tahapan pilkada dilaksanakan dengan aturan yang ada, tetapi hal ini dapat berdampak pada keanehan. Sebut saja soal tuntutan Komisi II DPR yang menginginkan tanggal pemungutan suara pilkada direvisi.

Padahal, jika tanggal dirubah maka tidak adil bagi peserta lain seperti peserta perseorangan yang harus terlebih dahulu mendaftar, sementara waktu masih luang. Ketidakadilan berlanjut pada tahapan lain apabila ada perubahan atas PKPU yang ada.

Ray menyebutkan sebagai keanehan jika PKPU dirubah disaat aturan itu tengah dipakai. Lebih aneh lagi aturannya dirubah bukan karena menjawab persoalan yang timbul, tapi akibat adanya aturan pokok yang berubah.

“Pelaksanaan pilkada yang tanpa aturan yang sudah pasti bukanlah pelaksanaan pilkada yang demokratis. Sebab, salah satu prinsip pemilu demokratis itu adanya kepastian hukum dan kepastian aturan,” tuturnya.

Lingkar Madani, mendesak Komisi II DPR RI segera menetapkan PKPU pelaksanaan pilkada 2017, khususnya PKPU No 4, 5 dan 6 Tahun 2016 dan tidak menyandera pelaksanaan pilkada dengan tidak segera membahasnya.

Lima Madani menyarankan PKPU diberlakukan pada pilkada setelah 2017 jika pengesahan PKPU baru bisa dilaksanakan pada bulan September. Di sisi lain, Lingkar Madani menekankan pentingnya akta bersama antara KPU dan DPR bahwa kewajiban konsultasi untuk PKPU setelah pilkada 2017.

“KPU harus menjamin bahwa aturan yang dipakai dalam pilkada 2017 adalah aturan yang pasti dan tidak akan berubah sekalipun ada konsultasi wajib antara KPU dengan DPR terkait pembuatan PKPU,” ujar Ray.

“Kita menolak pelaksanaan pilkada yang aturannya dapat berubah-ubah di tengah prosesnya. Pilkada yang demikian jelas tidak demokratis dan berpotensi akan selalu digugat,” sambungnya.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: