Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Pro kontra terkait dengan revisi Undang-undang KPK menimbulkan polemik di lembaga legislatif. Pasalnya, dari 10 fraksi di DPR, tujuh diantaranya mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sekretaris F-Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan bahwa fraksinya mendukung revisi terhadap undang-undang yang hampir 12 tahun dijalankan sebagai pedoman lembaga antirasuah dalam bekerja.

“Pada dasarnya revisi KPK ini tidak boleh ditujukan untuk memperlemah KPK. Tetapi kita pun harus jujur bahwa sejak dibentuknya KPK, pemberantasan korupsi belum menunjukan hasil yang signifikan,” sebut Dadang, di Jakarta, Jumat (12/2).

Fraksi Hanura berpandangan pembentukan KPK sebagaimana pasal 4 UU 30 tahun 2002 ditujukan agar pemberantasan korupsi berdaya guna dan berhasil guna. Tetapi, perubahan indeks persepsi korupsi di Indonesia belum menunjukan perubahan yang signifikan.

“Jadi sebetulnya tidak masuk akal kalau ada tudingan miring kepada DPR bahwa revisi UU KPK itu ditujukan untuk memperlemah, padahal KPK belum kuat dalam menangani pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang